ADSENSE 336 x 280
![]() |
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo |
Jakarta - server dan kabel fiber optic bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4). Perusahaan ini diduga melanggar kedaulatan NKRI.
Gatot meninjau perusahaan itu didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri.
Gatot memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa. Perusahaan itu belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
“Penghentian operasional sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983. Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi
ADSENSE Link Ads 200 x 90
menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985,” kata Gatot dalam keterangan pers yang diterima SP, Jumat (7/4).
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut. Perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan.
Menurutnya, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam.
“Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. TNI wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” tegasnya.
Di tempat terpisah, sesepuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Polisi (Purn) Bibit Samad Rianto diangkat menjadi penasehat bidang Pengawasan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Bibit diangkat Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo di Kantor Pusat Bakamla RI, Jalan Dr. Sutomo 11, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Sumber: Suara Pembaruan/http://www.beritasatu.com/nasional/423852-langgar-kedaulatan-nkri-tni-segel-perusahaan-malaysia-di-natuna.html
0 Response to "Berani Melanggar Kedaulatan NKRI, Perusahaan Malaysia ini DiSegel TNI"
Posting Komentar